COWASJP.COM – PADA 1 April 2026, Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) Pusat Periode 2026 -2029 mengeluarkan pengumuman pemanggilan seleksi wawancara calon KPI Pusat.
Dari total 108 peserta tes psikologi dan rekam jejak seleksi KPI Pusat sebelumnya, hanya 81 yang dipanggil atau lolos masuk seleksi wawancara, dan 27 gagal. Penulis termasuk di antara 27 peserta yang gagal ke sesi wawancara.
Wawancara pansel adalah seleksi tahap empat dari lima tahap seleksi calon anggota KPI Pusat 2026-2029 yang digelar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Ada perasaan kecewa dan sedih. Karena harapan penulis untuk terus mengkampanyekan urgensi revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pun pupus.
Motivasi penulis mengikuti seleksi KPI ini murni karena itikad baik dan keikhlasan agar DPR RI segera melakukan revisi undang-undang penyiaran yang sudah 42 tahun tertinggal zaman. Revisi ini sifatnya urgen dan darurat.
Penulis ketika mendaftar hanya memakai surat rekomendasi PWI Provinsi Jawa Timur. Penulis memang tidak memiliki backing atau aliansi dengan partai politik tertentu. Sebelumnya, penulis mengikuti seleksi Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Timur 2023, penulis sudah memasuki fit and proper test dan gagal.
Latar belakang penulis memang murni jurnalis. Setidaknya, penulis terus berjuang menegakkan pilar ke-4 demokrasi, yakni terus mengkritik yang membangun. Di era media sosial ini, wartawan melimpah ruah (sulit membedakan mana asli dan abal-abal) tapi tulisan berbau kritik membangun langka.
Mengapa revisi UU 32/2002 urgen? Penulis sudah tiga tahun ini sebagai pelanggan Netflix, satu di antaranya media platform OTT (Over The Top). Penulis seminggu bisa 4 sampai 5 kali menonton film Netflix ketika malam hari. Anda tahu bagaimana materi atau isi film-film-nya. Sebagian besar kontennya sudah terinfeksi virus LGBT (Lesbian, Gay, Bisex, dan Transgender).
Coba Anda langganan selama satu bulan Netflix. Pilih film-film di antaranya dari Amerika Serikat, Spanyol, Italia, Perancis, dan Belanda, menurut riset penulis hampir 80 persen film-film tersebut sudah terinfeksi virus LGBT. Hanya film-film Asia yang masih halus masuknya. Meski demikian, penulis pernah menemukan juga di drama Korea. Ada satu judul film, yang mengungkapkan salah satu rekan kerja pemeran utama adalah gay. Film mandarin Cina, sepengetahuan penulis, belum menemukannya.
Ironisnya, tayangan media OTT Netflix ini belum diatur dalam UU 32/2002. Meski Netflix lahir pada 29 Agustus 1997 oleh pendirinya Reed Hastings dan Marc Randolph, tapi penyusun RUU 32/2002 saat itu belum sadar kalau Netflix bisa berubah menjadi tayangan OTT yang dahsyat.
Sedangkan, YouTube sendiri muncul pada 14 Februari 2005 dengan pendirinya Steve Chen, Chad Hurley, dan Jawed Karim dan kemunculannya setelah UU 32/2002.
Setelah 2002, media sosial berkembang pesat sekali dalam tiga fase besar, yakni jejaring sosial awal (Facebook, MySpace), kedua mobile dan visual (Instagram, WhatsApp, Snapchat), dan ketiga konten cepat dan algoritmik (TikTok, Threads).
Detailnya, generasi awal (2003–2006): LinkedIn (2003), MySpace (2003), Facebook (2004), Flickr (2004), YouTube (2005), Reddit (2005), dan Twitter (2006)
Fase kedua, era mobile dan visual (2010–2013) yakni WhatsApp (2009), Instagram (2010), Pinterest (2010), Snapchat (2011), WeChat (2011), dan LINE (2011).
Fase ketiga, era video pendek dan platform baru (2014–sekarang) yakni Vidio (2014), Discord (2015), TikTok (2016, global, sebelumnya Douyin di China), Clubhouse (2020), dan Threads (2023)
Namun mengapa anggota Komisi I DPR RI yang terhormat selama ini terlihat diam dan santai saja? Mereka tidak sadar moral bangsa dirusak dari dalam. Mereka tidak sadar di era media sosial ini musuh kita yang sebenarnya adalah dunia cyber yang perkembangannya begitu cepat secepat perubahan teknologi android.
Revisi UU 32/2002 belum dilakukan, tayangan media OTT konten LGBT bebas ditonton rakyat, khususnya generasi muda, maka lambat laun tayangan ini setidaknya bisa merusak moral bangsa.
Padahal tujuan penyiaran sesuai pasal 3 UU 32/2002, penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.
Tujuan itu begitu mulia. Tapi bila UU 32/2002 tidak direvisi maka ibaratnya menunggu bom waktu. Dari permukaan kelihatannya baik-baik saja tapi dalamnya sudah rusak. Mungkin ini yang diinginkan DPR RI, karena sepertinya revisi UU 32/2002 tidak penting dan jalan di tempat.
Bagaimana peran KPI Pusat 2023-2026 terkait mendorong urgensi revisi UU 32/2002? Nihil. Pada 11 Februari 2026, penulis menjalani tes psikologi yang mana ada diskusi kelompok. Saat diskusi kelompok (4 peserta) yang disaksikan 2 penilai, penulis satu kelompok dengan salah satu incumbent KPI. Ini penting karena untuk menjajaki kemampuan incumbent dan seberapa jauh menjalankan program kerjanya selama menjabat.
Kesimpulan saya (terlepas subyektif atau tidak) wawasannya biasa saja. Namun yang terpenting anggota KPI 2023-2026, selama ini belum melakukan hearing dengan Komisi I DPR RI terkait urgensi revisi UU 32/2002. Mereka mungkin juga tidak paham esensi urgensi revisi UU No 32/2002. Jadi fokus kerjanya sebatas memelototi tayangan televisi nasional, khususnya kontes dangdut.
“Jadi selama ini, belum ada hearing terkait urgensi revisi UU 32/2002 dengan Komisi I DPR RI? “ Tanya saya.
“Belum. Mereka juga sibuk dengan RUU lain,” jawabnya. Selama ini, KPI se-akan-akan kedudukannya di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), padahal KPI dibentuk untuk mengawal UU 32/2002 yang bertanggung jawab langsung ke Presiden dan DPR RI. Ketika DPR diam, maka KPI bisa menempuh jalan lain mendekati tokoh-tokoh agama untuk menekan DPR RI segera sahkan revisi UU 32/2002. Anggota KPI seharusnya seperti anggota LSM yang dibiayai negara. Setidaknya, masa kerjanya terbatas tiga tahun outputnya harus luar biasa.
UU 32 Direvisi maka P3 dan SPS Direvisi
Bila nanti UU 32/2002 direvisi, maka definisi penyiaran berubah semua. Selama ini, definisi penyiaran pada UU 32/2002 hanya terbatas pada spektrum penyiaran radio serta televisi sedangkan penyiaran internet atau platform OTT tidak diatur Maka bila nanti UU 32/2002 direvisi, ini akan mengubah juga Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang dibuat pada 2012.
Definisi penyiaran UU 32/2002, tentang Penyiaran masuk dalam Bab 1, Ketentuan Umum, masuk di pasal 1 ayat 1,2,3 dan 4. Ayat 1: Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
Ayat 2: Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
Ayat 3: Penyiaran radio adalah media komunikasi massa dengar, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
Ayat 4: Penyiaran televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
Cek penyiaran internet atau media OTT tidak masuk dalam definisi tersebut. Sehingga KPI tidak punya wewenang mengaturnya. Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang dibuat KPI Pusat pada 2012 juga tidak mengatur internet dan media OTT. Karena P3 dan SPS adalah keputusan KPI yang dasarnya dari UU 32/2002.
Penulis pun sudah menyiapkan draft revisi UU 32/2002 termasuk pembaruan pada definisi penyiaran yang mencakup penyiaran internet dan media OTT dalam Bab 1, Ketentuan Umum.
Pasal 1A: (1) Penyiaran adalah kegiatan pendistribusian program siaran audio dan/atau audiovisual kepada publik melalui berbagai sarana teknologi, baik menggunakan spektrum frekuensi radio maupun jaringan internet, termasuk layanan siaran berbasis digital dan Platform Over The Top (OTT), yang memiliki dampak sosial, budaya, dan moral terhadap masyarakat.
(2) Penyiaran Digital Berbasis Internet adalah kegiatan pendistribusian program siaran audio dan/atau audiovisual melalui jaringan internet yang dapat diakses oleh masyarakat secara luas, baik secara langsung (streaming) maupun tidak langsung (on-demand).
(3). Platform Over The Top (OTT) adalah penyedia layanan berbasis internet yang menyediakan, mengelola, mendistribusikan, atau memfasilitasi akses terhadap konten siaran audiovisual kepada publik di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4) Konten Audiovisual Digital adalah setiap materi visual dan/atau audio yang disajikan dalam bentuk program, film, serial, dokumenter, atau bentuk lainnya yang memiliki potensi pengaruh sosial, budaya, dan moral terhadap masyarakat.
OTT Harus Ada Perwakilan di Indonesia
Menurut penulis, media OTT seperti Netflix tidak mungkin tayangannya di-filter dengan mendirikan Badan Sensor Film OTT tersendiri. Solusi mengatur tayangan Netflix adalah keharusan media ini memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Manfaatnya, tayangannya bisa dikontrol dan juga bisa menambah pendapatan negara, pajak tayangan dan biaya administrasi lainnya.
Keharusan media OTT ada perwakilan di Indonesia juga masuk dalam draft Revisi UU 32/2002. Penulis pun sudah menyiapkan draftnya yang masuk pada Bab IV, Penyelenggaraan Penyiaran, Pasal 26 A sampai 26 D sebagai berikut:
Pasal 26 A: (1) Platform OTT yang menyediakan layanan konten audiovisual dan dapat diakses di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki kehadiran hukum di Indonesia.
(2) Kehadiran hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kantor perwakilan berbadan hukum Indonesia atau badan usaha berbadan hukum Indonesia.
(3) Kehadiran hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertindak sebagai penanggung jawab hukum atas seluruh kegiatan penyediaan, distribusi, dan pengelolaan konten audiovisual platform OTT di Indonesia.
Pasal 26B: Platform OTT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A diperlakukan sebagai subjek hukum penyelenggara penyiaran digital yang bertanggung jawab atas:
a. konten audiovisual yang disediakan;
b. sistem kurasi dan rekomendasi konten;
c. dampak sosial, budaya, dan moral dari konten yang didistribusikan.
Pasal 26C: Kantor perwakilan platform OTT di Indonesia wajib:
a. menjamin kepatuhan platform terhadap Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya;
b. melaksanakan kewajiban klasifikasi usia dan perlindungan anak serta remaja;
c. menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan rekomendasi otoritas pengawas;
d. menyampaikan laporan kepatuhan secara berkala;
e. menjadi penghubung resmi antara platform OTT dan pemerintah Indonesia.
Pasal 26D:
(1) Platform OTT yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A dilarang mendistribusikan konten audiovisual di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Semoga tulisan ini bermanfaat dan revisi UU 32/2002 segera dilakukan dan disahkan setidaknya sebelumnya 2029. Karena jangan sampai kita terlambat menyelamatkan moral bangsa karena serangan cyber yang tidak kita sadari kedahsyatan dan daya rusaknya. (*)
*Wartawan Utama dan Alumni Australia Indonesia Youth Exchange Program (AIYEP).