COWASJP.COM – Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mencapai Rp335 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seolah menjadi janji manis bagi kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok miskin. Namun, data yang disampaikan oleh Dr. Media Wahyudi Askar —peneliti Universitas Gadjah Mada, pendiri CELIOS, sekaligus Fiscal Justice Program Manager di Oxfam Indonesia— membuka mata tentang kesenjangan mencolok antara angka di atas kertas dan realita yang diterima rakyat.
Menurut Dr. Media, jika anggaran tersebut dibagikan rata ke seluruh penduduk, setiap orang berhak mendapat Rp361.000 per bulan.
MESTINYA RP5,2 JUTA PER KELUARGA MISKIN PER BULAN
Jika difokuskan hanya ke keluarga miskin, angkanya mencapai Rp66 juta per tahun atau Rp5,2 juta per bulan per keluarga. "Angka ini seharusnya mampu mengubah nasib," katanya.
Namun, realita di lapangan jauh berbeda. Masyarakat miskin hanya menerima sekitar Rp200.000 per bulan. Selisih fantastis ini diduga tidak sampai ke tangan rakyat kecil, melainkan mengalir ke pihak rente, vendor besar, dan perusahaan logistik.
Lebih jauh, subsidi Rp6 juta per hari per dapur umum dinilai lebih mirip corporate welfare atau bantuan kepada perusahaan, bukan bantuan sosial yang efektif bagi masyarakat.
Hal ini memicu tuntutan masyarakat sipil agar anggaran negara benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan menguntungkan segelintir pihak.
Sementara itu, isu pelayanan MBG juga menjadi sorotan tajam. Badan Gizi Nasional (BGN) baru saja mengumumkan penghentian sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Wilayah II. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut evaluasi yang menemukan banyak unit belum memenuhi standar operasional dan sarana prasarana yang ditetapkan.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menjelaskan bahwa penghentian ini menyasar berbagai provinsi, dengan rincian: DKI Jakarta (50 unit), Banten (62 unit), Jawa Barat (350 unit), Jawa Tengah (54 unit), Jawa Timur (788 unit), dan DI Yogyakarta (208 unit).
"Ada 1.512 SPPG kita hentikan sementara operasionalnya sebagai tindak lanjut evaluasi pemenuhan standar," ujar Dony, Selasa (10/3/2026).
Temuan utama dari evaluasi tersebut cukup memprihatinkan. Sebanyak 1.043 SPPG belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), 443 unit belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar, dan 175 unit belum menyediakan tempat tinggal (mess) bagi tenaga kerja seperti Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
BGN berkomitmen akan melakukan pendampingan dan verifikasi, sehingga operasional SPPG dapat dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
Kondisi ini menjadi pengingat keras bahwa masih banyak pekerjaan rumah dalam penanganan kemiskinan dan distribusi bantuan sosial. Anggaran ratusan triliun harus diimbangi dengan sistem distribusi yang transparan, akuntabel, dan efektif.
Inovasi sangat diperlukan, seperti pemanfaatan teknologi digital untuk memantau aliran dana dan meminimalkan perantara, serta penguatan pengawasan dari lembaga independen dan partisipasi aktif masyarakat.
Warga semua harus terus bergerak menuntut keadilan. Hak rakyat tidak boleh dikompromikan, dan setiap rupiah anggaran negara harus dipertanggungjawabkan. Mari dukung upaya menciptakan sistem yang adil, di mana bantuan sosial benar-benar menjadi berkah bagi yang membutuhkan. Bukan sumber keuntungan bagi pihak yang tidak bertanggung jawab, serta memastikan layanan publik memenuhi standar yang layak dan aman.
"Semoga dengan kesadaran dan aksi bersama, kita bisa mewujudkan Indonesia yang lebih sejahtera dan adil bagi semua," pungkasnya.(*)