COWASJP.COM – Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), baru-baru ini bersurat kepada Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. Isinya seputar dugaan korupsi yang dilakukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Eko Suseno Agung Cahyanto.
Laporan ormas GMBI itulah yang kemudian tersebar di banyak media, hingga akhirnya menuai perhatian publik. Terlebih, Eko dituding sebagai “pelacur politik” dalam tugasnya sebagai Sekjen Kemenperin, di bawah Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
BACA JUGA: Diduga Terlibat Skandal, Sekjen Kemenperin Eko Cahyanto Terancam Jadi Pesakitan​
Tiga skandal yang melilit Eko Cahyanto, di antaranya praktik penyelewengan kekuasaan, praktik memperkaya diri sendiri, serta praktik intimidasi di lingkungan Kementerian Perindustrian.
Saat menjabat Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII), Kementerian Perindustrian, Eko dicurigai melakukan praktik memperkaya diri sendiri maupun keluarga. Pengaduan itu menyebut satu contoh kasus, yakni proses lelang pada acara Hannover Messe 2023 di Jerman.
BPK mencium adanya temuan sebesar Rp 10 miliar, yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun pada akhirnya diselesaikan menggunakan uang negara atas usulan BPKP, sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Kejanggalan lain dari ulah “pat-gulipat” Eko, bahkan telah ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebelum Eko menjadi Dirjen KPAII. BPK menemukan kejanggalan dan kekurangan pada proyek pembangunan akademik Cilegon yang masih menjadi outstanding hingga saat ini. Ada indikasi pihak ketiga yang menangani proyek ini mendapatkan dukungan dana dari Eko Cahyanto, yang saat itu menjabat Kepala BPSDM.
LHKPN tak Wajar
Laporan LSM GMBI juga menyoal harta Eko yang naik tak wajar alias ugal-ugalan. Saat ini, masyarakat tidak terlalu sulit mengintip laporan kekayaan pejabat negara seperti Eko Cahyanto.
GMBI mendapati fakta akumulasi tidak wajar pada penambahan kekayaan Eko, sejak 2018 ke 2019. Di periode itu, hartanya bertambah 47% atau Rp 2.066.460.412 dari semula Rp 4.383.400.860 menjadi Rp 6.449.861.272.
Penambahan harta tak wajar kedua, terlihat pada LHKPN tahun 2021, dengan total penambahan asset sebesar Rp 1.739.309.450 atau 25% dari tahun sebelumnya.
Eko Cahyanto, Sekjen Kemenperin (Foto: Istimewa)
Rata-rata kenaikan harta Eko Cahyanto year on year dari 2020 hingga 2023 sebesar Rp 950.584.982 (13% per tahun). Sangat tidak wajar, mengingat gaji normal ASN Eselon 1 berpangkat IV/D rata-rata sebesar Rp 35 juta per bulan atau Rp 420 juta per tahun.
Dilaporkan ke KPK
Selain surat aduan ke Menteri Sekretaris Negara, Eko juga diadukan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), 9 Februari 2026. Perihal surat itu menyebutkan, adanya dugaan praktik korupsi serta persekongkolan tender dan monopoli pengadan berulang pada proyek persiapan Innoprom 2026 Kementerian Perindustrian oleh Eko Cahyanto, yang sekarang menjabat Sekjen Kementerian Perindustrian.
Tak hanya itu, saat dilantik Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Sekjen, Eko Cahyanto masih tercatat sebagai ASN di Kementerian Sekretariat Negara dengan menggunakan Pertek Penugasan yang suratnya sendiri baru diurus pada awal 2024, padahal Eko masuk di Kementerian Perindustrian sejak 2016 melalui seleksi terbuka menjadi Kepala Biro Hukum (Eselon 2) dan selanjutnya melalui seleksi terbuka menjadi Kepala BPSDMI (Eselon 1) pada tahun 2019.
Sedangkan, aturannya sangat jelas mengacu para PermenPAN RB No 62 Tahun 2020 dan PermenPAN RB No 22 tahun 2021, seharusnya Eko melakukan alih status menjadi Pegawai Kementerian Perindustrian. Anehnya, Menteri Agus Gumiwang Kartasasmita terkesan diatur dan “nurut” dengan Sekjennya, meski terdapat kekeliruan mendasar. (*)