COWASJP.COM – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan haji yang adaptif, solutif, dan berorientasi pada kemaslahatan jemaah, melalui penguatan tata kelola penyembelihan dam (hadyu).
Kebijakan ini menjadi bagian integral dari transformasi penyelenggaraan haji modern. Yang menjadikan kepastian hukum, kepatuhan syariah, dan perlindungan hak jemaah sebagai prioritas utama.
Dengan menghadapi tantangan operasional global dan dinamika kebutuhan jemaah, negara berperan aktif untuk memastikan ibadah dam tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga terlaksana dengan kemudahan dan akuntabilitas.
Menjawab Tantangan Dinamika Haji Modern
Setiap tahun, penyelenggaraan haji global melibatkan lebih dari dua juta jemaah dari berbagai negara. Dengan mayoritas jemaah Indonesia melaksanakan haji tamattu’ yang mewajibkan pembayaran dam.
Proses penyembelihan yang secara tradisional terpusat di kawasan Mina dan Makkah menghadapi sejumlah tantangan operasional. Mulai dari keterbatasan area penyembelihan, kepadatan alur logistik, hingga potensi ketimpangan dalam distribusi hasil daging.
Menyikapi kondisi tersebut, Kemenhaj mengambil pendekatan komprehensif yang berlandaskan maqashid syariah. Prinsip dasar yang bertujuan menjaga kemaslahatan umat, menghindari kemudaratan, dan memastikan ibadah jemaah tetap sah serta tertib.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo menegaskan bahwa persoalan dam tidak dapat dilihat hanya dari sisi teknis penyembelihan semata.
“Kita tidak bisa melihat persoalan dam hanya dari sisi teknis penyembelihan. Ini adalah bagian dari pelayanan jemaah. Ketika jumlah jemaah sangat besar dan waktu sangat terbatas, maka negara wajib memastikan tata kelolanya menghadirkan kemudahan, kepastian, dan kemaslahatan,” jelas Puji.
Dasar Ilmiah dari Khazanah Fiqih hingga Fatwa Kontemporer
Kebijakan penguatan tata kelola dam memiliki landasan ilmiah yang kokoh dalam khazanah fiqih empat mazhab. Sejumlah ulama klasik seperti As-Sarakhsi, Ibnu Rusyd, Imam An-Nawawi, dan Ibnu Qudamah telah memberikan legitimasi bagi pelaksanaan penyembelihan dam di luar Tanah Haram dalam kondisi uzur (halangan) atau darurat.
Pandangan klasik tersebut diperkuat oleh fatwa Lajnah Daimah (Komisi Fatwa Tetap Majelis Ulama Arab Saudi) serta pemikiran ulama kontemporer seperti Wahbah Az-Zuhaili yang menekankan pentingnya kemudahan dan kemaslahatan dalam pelaksanaan ibadah.
Dengan demikian, variasi pilihan lokasi penyembelihan dam berada dalam koridor khilafiyah (perbedaan pendapat yang sah) secara syariah dan perlu disikapi dengan sikap bijak serta saling menghormati.
Negara sebagai Regulator, Fasilitator, dan Pelindung
Kemenhaj menegaskan bahwa keputusan mengenai lokasi penyembelihan dam merupakan hak prerogatif jemaah. Peran negara tidak untuk membatasi pilihan, melainkan memastikan setiap pilihan dapat terlaksana secara sah, tertib, dan akuntabel.
Secara spesifik, peran pemerintah mencakup tiga dimensi utama:
- Regulator: Menciptakan payung hukum yang jelas dan komprehensif untuk mengatur seluruh aspek pelaksanaan dam.
- Fasilitator: Menyediakan mekanisme pelaksanaan yang transparan dan terstandarisasi bagi seluruh pihak yang terlibat.
* Pelindung: Menjamin kepastian hukum serta kesesuaian setiap langkah pelaksanaan dengan prinsip syariah.
“Orientasi kami sederhana: jemaah harus merasa aman. Apa pun pilihan fiqihnya, selama memiliki dasar ilmiah yang kuat, negara hadir untuk memfasilitasi dan melindungi, bukan memperdebatkan,” tegas Puji Raharjo.
Menunggu Payung Hukum Nasional dan Skema Pelaksanaan Pasca-Regulasi
Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pengaturan teknis tata kelola dam akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Kemenhaj menjelaskan bahwa sebelum PP tersebut diterbitkan, pelaksanaan penyembelihan dam di luar Tanah Haram oleh jemaah Indonesia belum dapat difasilitasi secara resmi – langkah yang diambil untuk menjamin ketertiban administrasi, akuntabilitas keuangan, dan kepastian syariah.
Setelah PP ditetapkan, Kemenhaj akan menyediakan dua model pelaksanaan resmi:
- Model Institusional: Dilaksanakan melalui lembaga yang ditunjuk pemerintah seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), dengan mekanisme penghimpunan dana yang transparan, penyembelihan sesuai standar syariat, distribusi hasil yang tepat sasaran, serta dilakukan audit syariah dan audit negara.
- Model Partisipatif: Memungkinkan jemaah atau masyarakat untuk melaksanakan penyembelihan secara mandiri, dengan tetap mematuhi standar teknis, pengawasan, dan kewajiban pelaporana sesuai ketentuan regulasi.
Pelayanan tata kelola dam yang dilaksanakan di Tanah Air sesuai regulasi diproyeksikan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. Selain memastikan pemerataan distribusi daging bagi kelompok yang membutuhkan, kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat ekonomi peternak lokal dan mendukung pengembangan ekosistem ekonomi haji nasional yang berbasis pada nilai-nilai kemaslahatan.
Kebijakan ini menjadi bukti nyata dari orientasi pelayanan Kemenhaj: menjamin ibadah jemaah terlindungi, memperluas kemaslahatan umat, serta memperkuat tata kelola negara dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengimbau seluruh pembimbing ibadah dan jemaah untuk menyikapi perbedaan pilihan fikih dalam pelaksanaan dam dengan sikap arif dan saling menghormati. Dengan dukungan regulasi yang jelas dan peran negara yang aktif sebagai fasilitator serta pelindung, diharapkan setiap jemaah dapat menjalankan ibadah haji dengan tenang, sah, dan bermartabat, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi kemaslahatan umat secara luas. Wallahul A'lam Bisshawab. (*)