KANALPojok News

MUI Jatim Serukan Keadilan dan Hormati Ulama: Melawan Pelecehan Terhadap Kiai dan Pesantren

MUI Jatim Serukan Keadilan dan Hormati Ulama: Melawan Pelecehan Terhadap Kiai  dan Pesantren
DR. H. Romadlon Sukardi, MM. Foto: Istimewa

COWASJP.COM – Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur mengecam keras penayangan pelecehan terhadap Almukarram KH. Anwar Manshur dan Pondok Pesantren Lirboyo oleh TV7. 

Sikap tegas ini bukan sekadar membela seorang ulama, tetapi juga menjaga martabat pesantren dan nilai-nilai moral bangsa yang berakar kuat di Indonesia.

BACA JUGA: PBNU dan Ansor Serukan Keadilan Usai Tayangan Pelecehan Pesantren di Trans7​

Pernyataan Sikap Resmi MUI Jawa Timur atas Penayangan Pelecehan di TV7Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur, bersama Jaringan Kiai Santri Nasional dan Dewan Masjid Indonesia, menyampaikan protes keras atas tayangan yang melecehkan KH. Anwar Manshur, pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo Kota Kediri, serta merendahkan marwah pesantren tersebut.

1. Keprihatinan dan Kecaman Tegas

Kami sangat prihatin atas tayangan TV7 (Trans7) yang tidak hanya melecehkan kehormatan ulama, tetapi juga melanggar Kode Etik Jurnalistik dan berpotensi menyalahi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Konten yang menyebarkan fitnah, menyesatkan, serta memicu kebencian ini melukai perasaan umat Islam dan merusak nilai luhur ulama sebagai pilar moral bangsa.

2. Ulama sebagai Pilar Kehormatan dan Moral Bangsa

Almukarram KH. Anwar Manshur adalah sosok alim dan teladan yang puluhan tahun berdedikasi untuk pendidikan, dakwah, dan pembinaan akhlak umat. Pelecehan terhadap beliau berarti serangan terhadap martabat ilmu, pesantren, dan tradisi keulamaan yang sejak dulu menjadi benteng keutuhan bangsa. 

Ini bukan hanya kesalahan media, tetapi penghinaan serius yang harus disikapi seluruh elemen umat Islam.

3. Tuntutan dan Langkah Tegas

Kami menuntut agar TV7:Menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada KH. Anwar Manshur, santri, alumni, dan umat Islam Jawa Timur melalui semua kanal resmi media.

Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia segera menyelidiki dan memberi sanksi sesuai aturan.Aparat hukum memproses pihak yang bertanggung jawab berdasarkan UU ITE dan UU Penyiaran.

Kementerian Komunikasi dan Informatika memperketat pengawasan agar media tidak disalahgunakan untuk menyerang tokoh agama.

4. Seruan Moral untuk Dunia Pers

Kami mengajak insan pers menegakkan kode etik jurnalistik dan menjadikan ulama serta pesantren mitra dalam membangun peradaban yang beradab dan berakhlak mulia. 

Kebebasan pers adalah amanah yang tidak boleh dijadikan alat penghinaan atau provokasi, melainkan sarana dakwah kebenaran dan keadilan.

5. Sikap Kepada Masyarakat

Kami mengimbau masyarakat, santri, alumni, dan jaringan kiai santri untuk menjaga ketenangan dan menyerahkan proses hukum kepada lembaga resmi. 

Meski permohonan maaf telah disampaikan oleh TV7, proses hukum dan etika harus tetap dijalankan agar kasus serupa tidak terulang. Kami juga meminta TV7 melakukan permintaan maaf langsung di Pondok Pesantren Lirboyo dan menayangkan permintaan maaf secara terbuka berulang kali sebagai bentuk tanggung jawab moral.6. Kesimpulan

Pernyataan ini menegaskan komitmen kami dalam menjaga kehormatan ulama, pesantren, dan marwah pendidikan Islam sebagai fondasi moral bangsa. 

Kasus ini menjadi ujian bagi Dewan Pers dan KPI dalam menegakkan etika penyiaran demi kebebasan pers yang bermartabat dan bertanggung jawab.

7. Penutup

Mengutip pesan Rasulullah ﷺ:“Bukan dari golongan kami orang yang tidak menghormati orang tua kami, tidak menyayangi anak-anak kami, dan tidak mengenal hak ulama kami.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Semoga Allah SWT memberi hidayah kepada semua pihak dan menegakkan keadilan dengan hikmah serta keberkahan.SURABAYA, 14 Oktober 2025DR. H. Romadlon Sukardi, MM

Ketua Komisi Hubungan Ulama-Umara MUI Provinsi Jawa Timur

Wakil Ketua Jaringan Kiai Santri Nasional Provinsi Jawa Timur

Wakil Ketua PW Dewan Masjid Indonesia Jawa Timur.


Pewarta : Imam Kusnin Ahmad
Editor : Slamet Oerip Prihadi
Sumber :