KANALPojok Analisis

Negara Harus Hadir demi Keberlanjutan Peran Mulia Pondok Pesantren Tua di Indonesia

Negara Harus Hadir demi Keberlanjutan Peran Mulia Pondok Pesantren Tua di Indonesia
Pesantren Buntet Cirebon salah satunya Pesantren Tua.Istimewa

COWASJP.COMPONDOK pesantren tua di Indonesia bukan sekadar lembaga pendidikan agama biasa. Juga merupakan warisan budaya yang sarat dengan nilai sejarah dan peran strategis dalam pembentukan karakter bangsa.

Pesantren tua selama berabad-abad telah melahirkan ulama, cendekiawan, dan tokoh masyarakat yang berkontribusi besar terhadap kehidupan sosial dan keagamaan di Nusantara. 

Namun, di tengah perannya yang sangat vital, pondok pesantren tua saat ini menghadapi beragam tantangan. Terutama dalam hal fasilitas, pengelolaan, hingga keamanan bangunan.

Karena itu, negara harus hadir secara nyata dan memberikan perhatian penuh untuk memastikan keberlanjutan dan kemajuan pesantren tua.

Apalagi Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Yang memberikan landasan hukum resmi untuk mengakui dan mengatur pondok pesantren di Indonesia. 

Undang-undang ini bertujuan untuk memberikan pengakuan resmi atas peran pesantren dalam pendidikan karakter, keagamaan, dan kebangsaan. Serta memastikan kemandirian dan kekhasan pesantren. 

Tujuan UU Pesantren membentuk individu yang unggul: menanamkan keimanan dan ketakwaan, menyemaikan akhlak mulia, serta membentuk individu yang berilmu dan mandiri. 

Menguatkan pemahaman agama yang moderat: mendorong pemahaman agama yang moderat, cinta tanah air, dan kerukunan beragama. 

Meningkatkan kualitas hidup masyarakat: memberdayakan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesejahteraan sosial. 

Pentingnya Perhatian Negara terhadap Pesantren Tua

Ada banyak alasan mendasar mengapa pemerintah wajib memperhatikan pondok pesantren tua. 

PERTAMA, pesantren tua adalah warisan budaya yang tak ternilai harganya. Pesantren tua tidak hanya menyimpan sejarah pendidikan Islam di Indonesia, tetapi juga menjadi pusat pengkajian ilmu agama yang sudah teruji sepanjang zaman. Jika pesantren tua tersebut tidak dilestarikan dengan baik, ada risiko hilangnya nilai-nilai luhur dan warisan intelektual yang berperan penting dalam menjaga keharmonisan dan kerukunan masyarakat.

KEDUA, pondok pesantren tua merupakan pilar utama dalam penguatan pendidikan Islam yang moderat dan inklusif. Dengan sistem pengajaran klasik yang khas, pesantren membentuk bukan hanya aspek intelektual santri, namun juga moral dan akhlak. 

Oleh karena itu, kualitas pendidikan dan fasilitas di pesantren tua harus terus diperkuat agar mampu bersaing dengan perkembangan zaman. Sekaligus menjaga tradisi keilmuan yang telah diwariskan.

KETIGA, banyak pondok pesantren tua menghadapi keterbatasan sarana dan prasarana yang mendesak untuk diperbaiki. 

Gedung yang sudah tua, fasilitas yang minim, serta kurangnya akses teknologi membuat pesantren sulit memberikan pelayanan pendidikan yang optimal. 

Kondisi ini menghambat proses belajar mengajar dan membatasi potensi santri untuk berkembang secara maksimal.

KEEMPAT, pondok pesantren juga berperan sebagai pusat pembinaan sosial dan keagamaan yang kuat. Pesantren memberikan pendidikan nilai-nilai keislaman yang moderat, toleran, serta menekan ideologi radikal yang dapat merusak keharmonisan sosial. 

Dukungan pemerintah dalam bentuk pendanaan dan pengawasan sangat penting untuk memperkuat fungsi sosial pesantren ini demi stabilitas masyarakat.

KELIMA, negara harus membantu mengembangkan kualitas sumber daya manusia di pesantren tua. Khususnya guru dan pengelola pesantren. 

Dengan pelatihan, peningkatan kompetensi, dan sertifikasi tenaga pengajar, pesantren dapat menyelenggarakan pendidikan yang sesuai standar dan relevan dengan kebutuhan modern. Tanpa mengorbankan nilai-nilai tradisional.

Kendala dalam Memberikan dan Mendapatkan Dukungan

Walaupun kehadiran pemerintah sangat dibutuhkan, terdapat sejumlah kendala yang harus dihadapi. 

Kendala pertama adalah keterbatasan anggaran. Dana APBN yang tersedia untuk pembangunan dan renovasi pesantren terbilang masih kurang, sementara jumlah pesantren tua sangat banyak dan tersebar luas. 

Pemerintah harus memilih prioritas dalam pengalokasian anggaran. Alhasil tidak semua pesantren bisa dibantu secara merata.

Kedua, prosedur pengajuan bantuan sering kali kompleks dan birokratis. Proses administrasi yang rumit membuat tidak semua pesantren bisa mengakses dana dengan mudah. Terlebih pesantren di daerah terpencil yang kapasitas administrasinya masih terbatas.

Ketiga, dari sisi regulasi, banyak pesantren tua yang tidak memiliki izin bangunan resmi akibat pembangunan yang berlangsung secara swadaya sejak dulu. 

Regulasi ini membuat audit dan renovasi menjadi rumit, karena harus menetapkan ulang izin sesuai standar kelayakan bangunan yang berlaku. Inilah yang menimbulkan beban tambahan bagi pengelola pesantren.

Keempat, di kalangan pesantren sendiri ada sebagian yang menolak bantuan pemerintah. Penolakan ini biasanya karena alasan menjaga independensi dan tradisi pesantren agar tidak terlalu bergantung pada pemerintah.

Tantangan Operasional dan Standar Keselamatan Pesantren

Selain kendala bantuan dan regulasi, pondok pesantren tua juga menghadapi tantangan operasional yang berat, terutama dalam memenuhi standar keselamatan bangunan dan lingkungan pendidikan. 

Banyak pesantren masih menggunakan bangunan tua dengan fasilitas minim dan risiko kebakaran tinggi. 

Keterbatasan dana membuat pesantren kesulitan melakukan perbaikan struktural dan pembelian alat keselamatan modern.

Kesadaran pengurus pesantren akan pentingnya protokol keselamatan juga masih perlu ditingkatkan. 

Pelatihan keselamatan bagi santri dan pengurus harus menjadi agenda rutin agar siap menghadapi berbagai kondisi darurat. 

Manajemen risiko dan prosedur evakuasi darurat harus dirancang dan dilatih secara berkala agar benar-benar efektif saat dibutuhkan.

Strategi Efektif Memenuhi Standar Keselamatan

Untuk mengatasi tantangan ini, strategi prioritas harus diterapkan. 

Pertama, pesantren perlu menyusun rencana keselamatan kerja (K3) terpadu yang menjadi panduan pelaksanaan prosedur operasional. 

Kedua, monitoring dan inspeksi berkala kondisi fisik dan alat keselamatan harus dilakukan secara serius. 

Ketiga, edukasi dan pelatihan keselamatan untuk semua penghuni pesantren wajib dijalankan secara berkelanjutan.

Keempat, sistem manajemen risiko perlu dibangun dengan prosedur evakuasi darurat yang jelas dan latihan yang rutin dilaksanakan. 

Kelima, penggunaan teknologi pelengkap seperti sensor asap dan alarm kebakaran bisa meningkatkan efektivitas keselamatan. 

Keenam, disiplin menjalankan dan mematuhi standar operasional prosedur (SOP) keselamatan menjadi kunci menciptakan lingkungan pesantren yang aman dan nyaman.

Menyusun SOP Keselamatan di Asrama dan Ruang Ibadah

SOP keselamatan harus diawali dengan identifikasi potensi bahaya dan risiko di asrama dan ruang ibadah. Kemudian membentuk tim keselamatan yang bertugas mengelola dan mengawasi pelaksanaannya. 

Prosedur keselamatan harus mencakup pengecekan rutin alat pemadam kebakaran, jalur evakuasi yang dipasang tanda jelas, pengelolaan instalasi listrik dan peralatan elektronik, serta sistem pelaporan insiden.

Pelatihan dan simulasi evakuasi darurat penting untuk dilakukan agar seluruh penghuni mengenal SOP dengan baik, dan dapat bertindak tepat dalam keadaan darurat. 

SOP juga harus dievaluasi dan diperbarui secara berkala sesuai kondisi terbaru lingkungan pesantren.

Sumber Pendanaan Non-APBN untuk Renovasi Pesantren

Selain dana APBN yang terbatas, pesantren dapat mencari sumber pendanaan lain seperti: 

Dana hibah dari pemerintah daerah (APBD) yang lebih dekat dengan kondisi lapangan.

Donasi dan sumbangan dari masyarakat dan alumni pesantren yang peduli akan keberlanjutan pesantren.

Kerjasama dengan perusahaan swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) demi pembangunan dan perbaikan fasilitas.

Bantuan dari lembaga keagamaan dan organisasi sosial di dalam dan luar negeri.

Pengelolaan pendanaan harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel, agar dana tersebut dapat dimanfaatkan maksimal untuk perbaikan pesantren.

Pondok pesantren tua adalah aset penting bangsa yang harus dijaga dan dikembangkan. 

Negara wajib hadir dengan memberikan dukungan nyata baik secara kebijakan, pendanaan, hingga pengawasan agar pesantren tua tetap berfungsi sebagai pusat pendidikan. Juga sebagai pembinaan karakter, dan penguatan kerukunan umat.

Sinergi antara pemerintah, pengurus pesantren, masyarakat, dan sektor swasta sangat diperlukan untuk mengatasi kendala pendanaan, regulasi, dan operasional pesantren. Penerapan standar keselamatan yang ketat dengan SOP yang baik, pelatihan, dan manajemen risiko akan menciptakan lingkungan pesantren yang aman dan nyaman. Hal ini mendukung terciptanya generasi santri yang berkualitas.

Dukungan berkelanjutan bagi pewarisan nilai dan pendidikan pesantren tua adalah investasi masa depan bangsa. Sekaligus kontribusi positif untuk kemajuan umat dan negara. 

Pesantren tua yang lestari akan terus menjadi garda terdepan dalam menjaga harmoni sosial dan memperkokoh nilai kebangsaan di Indonesia.Wallohul 
 Bisshowab. (*) 

Penulis adalah Jurnalis Senior, Aktif di Ormas Pemuda, PW ISNU Jawa Timur, pernah nyantri di Pesantren Kampung.


Pewarta : -
Editor : Slamet Oerip Prihadi
Sumber :