KANALPojok News

Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan S3 Dalam Negeri

Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan S3 Dalam Negeri
Dr Ruchman Basori dan staf di PUSPENA.Foto: Istimewa.

COWASJP.COM – Kementerian Agama melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (PUSPENMA) Sekretariat Jenderal, membuka pendafatran Bantuan Penyelesaian Pendidikan S3 Dalam Negeri (BPP S3 Dalam Negeri), tahun anggaran 2025.

BPP S3 Dalam Negeri akan diumukan pada tanggal 1 s.d 4 Oktober 2025 dan mulai  pendaftaran pada tanggal 5 s.d 15 oktober 2025 melalui akun https://pendaftaran-beasiswa.kemenag.go.id 

Kepala Puspenma Ruchman Basori mengatakan melalui bantuan ini diharapkan agar para Dosen, Guru, Tendik, dan Pegawai Kementerian Agama yang sedang menempuh studi S3, cepat lulus. “Anggaran BPP dapat digunakan untuk membayar SPP, pembiayaan penulisan desertasi, peneribitan jurnal ilmiah bereputasi sebagai syarat kelulusan dan pembelian pelbagai literatur yang duperlukan”, ujar Ruchman.

Bantuan Penyelesaian Pendidikan ini adalah satu diantara pembiayaan yang merupakan kolaborasi antara Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dengan Kementerian Agama. “Selain BPP ada beasiswa full scholarship untuk S1, S2 dan S3 baik Dalam dan Luar Negeri, Bantuan  Riset Indonesia Bangkit (MoRA The Air Fund) dan pembiayaan program beasiswa non degree untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia” katanya.

Alumni IAIN Walisongo ini menegaskan bahwa komitmen untuk membantu civitas akademika dilingkungan Kemenag harus diperkuat, salah satunya melalui BPP S3 Dalam Negeri. “Bantuan ini diberikan dengan syarat dan mekanisme yang mudah, tidakj berbelit semata-mata untuk membantu penyelesaian pendidikian”, tambah Ruchman.

Ruchman menambahkan nilai BPP S3 Dalam Negeri adalah 30.000.000,- (tigapuluh juta rupiah) yang akan ditransfer oleh LPDP, setelah calon penerima bantuan memenuhi persyaratan dan dinyatakan lolos seleksi oleh Puspenma.

Syarat-syarat pendaftaran Adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Berstatus sebagai: (a). Guru Pendidikan Dasar dan Menengah Keagamaan; (b). Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan/Ma’had Aly; (c). Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah Keagamaan dan Perguruan Tinggi Keagamaan; (d). Ustadz/Kyai Pondok Pesantren; dan (e). Pegawai Kementerian Agama; 

3. Mahasiswa aktif minimal semester 3;

4. Telah Lulus Seminar Proposal Disertasi;

5. Surat Keterangan Hasil Studi (Indeks Prestasi Kumulatif/IPK);

6. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Satuan Kerja (Tempat Tugas);

7. Menandatangani Pakta Integritas;

8. Belum/tidak sedang menerima Beasiswa/Bantuan;

9. Surat Permohonan Bantuan.

Puspenma berharap agar keluarga besar Kementerian Agama mengambil bagian BPP S3 Dalam Negeri ini untuk menyelesaikan studi pada jenjang strata tiga, yang kehadirannya sangat dibutuhkan masyarakat.

Informasi mengenai program-program layanan pembiayaan Puspenma, dapat di akses melalui beasiswa.kemenag.go.id . (*)


Pewarta : Imam Kusnin Ahmad
Editor : Slamet Oerip Prihadi
Sumber :