KANALPojok News

PWI Minta Biro Pers Istana Klarifikasi Soal Pencabutan Kartu Liputan Wartawan CNN

PWI Minta Biro Pers Istana Klarifikasi Soal Pencabutan Kartu Liputan Wartawan CNN
Akhmad Munir. (Foto: Istimewa)

COWASJP.COM – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia  ( PWI ) Pusat  Akhmad Munir sangat menyesal dan prihatin dengan adanya pencabutan kartu liputan Wartawan CNN,gegara  bertanya soal MBG ( Makan Bergizi Gratis ) bikin siswa keracunan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Untuk itu Akhmad Munir, mendorong,Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
untuk segera klarifikasi berkaitan soal pencabutan kartu liputan Istana  wartawan CNN Indonesia tersebut. 

Akhmad Munir yang baru menjadi Ketua Umum  PWI Pusat  menyatakan  bahwa tindakan tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” ujar Munir dalam keterangan resmi, Minggu (28/9/2025).

PWI juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

“Pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan karena menghalangi tugas jurnalistik serta membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.

Untuk itu Ketum PWI  mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi serta membuka ruang dialog dengan insan pers.

“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” pungkasnya.(*)


Pewarta : Imam Kusnin Ahmad
Editor : Slamet Oerip Prihadi
Sumber :