COWASJP.COM – SAYA tidak tahu mengapa wakil rakyat di DPR RI lemot atau bahkan menghalagi RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (PATP) atau Perampasan Aset Koruptor (PAK) untuk segera disahkan. Padahal penyakit korupsi di Indonesia kategori kronis sekali. Setiap tahun bukannya turun drastis tapi semakin meningkat. Para koruptor bukannya takut tapi malah bergembira dan bentangkan banner: “ Ayo, Garong Indonesia Berjamaah!”
Data Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2024, menunjukan Indonesia hanya memperoleh skor 37 dari 100 point dengan ranking 99 dari 180 negara. Skor 0 indikator sangat korup dan 100 paling bersih. Skor Indonesia ini kalah disbanding skor beberapa negara di Asean. Timor Leste skor 44, Vietnam, 40, Malaysia, 50, dan Singapura, nyaris sempurna, 84.
Timor Leste lebih baik dari Indonesia. Ya, betul. Timor Leste sudah lama menerapkan Makan Bergizi Gratis untuk para pelajar. Tunjangan Kesehatan negara ini lebih canggih dibanding Indonesia. BPJS Indonesia membatasi rawat inap hanya 3 hari. Tapi Timor Leste, orang miskin sakit bisa dirujuk bisa berobat ke Malaysia atau Singapore dan gratis.
Pelayanan publik olehIndonesia ke rakyatnya yang bermanfaat saat ini hanya BPJS. Tapi manfaat dalam arti terbatas. BPJS gratis hanya untuk masyarakat sangat miskin. Kelas menengah dan atas masih membayar. Rakyat Indonesia yang negaranya memiliki kekayaan alam berlimpah berharap
BACA JUGA: Saatnya Demokrasi Partisipatif di Indonesia
Ironisnya, Indonesia dengan skor 37 ini kedudukannya sama dengan Ethiopia. Anda bisa menggambar sendiri ketika menyebut kata Ethiopia. Iya, pada 1983-1985, negara ini mengalami kelaparan parah. Korban meninggal 400.000 orang. Ini karena kekeringan dan ada perang saudara.
Namun, negara cepat bisa recovery dan menjadi anggota penuh BRICS pada 2024. Meskipun termasuk salah satu negara kurang berkembang, Etiopia kadang dipandang sebagai kekuatan sedang muncul. Ini karena memiliki pertumbuhan ekonomi tercepat di antara negara-negara sub-Sahara Afrika. Pertanian merupakan sektor ekonomi terbesar di negara ini, yang pada tahun 2022 menyumbang lebih dari 37 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Tidak hanya itu, Indonesia juga satu level dengan Argentina, Lesotho, dan Marocco. Bisa cek sendiri di https://www.transparency.org/en/cpi. Dari data CPI itu ada tanda panah hijau di Indonesia artinya ada kenaikan 3 point (perbaikan skor anti korupsi) sejak 2023.
Padahal Indonesia diharapkan ada kenaikan point 10 atau 20 sejak didirikan KPK pada 27 Desember 2002. Tapi tidak. Pada 2012, skor Indonesia di angka 32 dan naik perlahan sampai mencapai puncaknya pada 2019 (skor 40) dan turun berlahan-lahan sampai di skor 37.
RUU Perampasan Aset Koruptor itu sudah berusia 22 tahun sejak diinisiasi oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) pada 2003 sebagai upaya mengadopsi instrumen internasional (UNCAC). UNCAC (United Nations Convention against Corruption) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi. Instrumen ini disahkan PBB pada 2003 di Mérida, Meksiko, dan mulai berlaku tahun 2005.
UNCAC merupakan instrumen hukum internasional pertama yang mengikat secara global untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi. Indonesia meratifikasi UNCAC melalui UU No. 7 Tahun 2006, sehingga ketentuan dalam konvensi ini menjadi rujukan dalam hukum nasional.
RUU PAK SEHARUSNYA FULL ASAS NCB
Yang terpenting dalam RUU PAK sudah mengakomodasi penerapan asas non-conviction-based asset forfeiture (NCB) yakni perampasan aset tanpa pemidanaan. Jadi ketika seorang pejabat negara aset realnya lebih tinggi dibanding gaji atau pendapatannya maka negara bisa menyita aset ini tanpa penyidikan pidana. Tapi UU PAK asas NCB di Indonesia berlaku terbatas.
Perampasan aset dimungkinkan tanpa pemidanaan bila tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, tidak diketahui keberadaannya atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a-d jo. Pasal 7 ayat (1) huruf a-b RUU PATP 2023.
Penerapan NCD ini berbeda dengan di Belanda dan Belgia. Penegak hukum ataulembaga pengelola aset bisa mengajukan permohonan penyitaan dan perampasan aset melalui mekanisme hukum perdata tanpa harus menunggu pembuktian pidana. Itu dilakukan selama ada dugaan kuat bahwa aset itu merupakan hasil korupsi atau pidana lain.
Kondisi sekarang, angka korupsi semakin naik tapi sebaliknya wakil rakyat selama 17 tahun atau 22 tahun sejak inisiasi RUU ini, abai atau sengata lemot mengatasinya. Bila faktanya demikian, ada indikasi kuat wakil rakyat bekerja untuk pribadi dan kelompoknya dan abai tuntutan rakyat: “Berantas Korupsi dan Antek-Anteknya!”
Didasarkan catatan ICW (Indonesia Corruption Watch) 2022, tercatat 612 tersangka korupsi. Total potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp 48,786 triliun. Pengembalian kerugian hanya 7,83% (Rp 3,821 triliun).
Menurut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo mengungkapkan, tingginya angka kasus korupsi di Indonesia diisi oleh pegawai pihak swasta dengan jumlah 485 kasus, diikuti eselon I, II, III, dan IV dengan jumlah 443 kasus, serta anggota DPR RI-DPRD 364 kasus.
Jumlah tersangka dan kerugian ini akan terus naik karena RUU yang membuat kapok koruptor di Indonesia belum ada.” Ayo garong Indonesia, Sebelum Kita Dihukum Mati!” Itu mungkin banner yang terus dikumandangkan para koruptor dan antek-anteknya. Antek-antek koruptor adalah para pejabat atau politisi busuk yang mencoba mengulur-ulur atau menahan RUU PAK disahkan. Ketika para pejabat dan politisi bersumpah menjabat untuk makmurkan rakyat tapi faktanya memperkaya diri dan golongannya maka penghasilannya kategori haram. Mereka dipilih karena suara rakyat dan membelokkannya untuk keuntungan pribadi dan golongannya.
Ironisnya, lagi hanya ada di Indonesia. Bekas napi koruptor memperoleh penghargaan dari pemerintah, Bintang Maha Putra. Mimpi apa semalam itu si koruptor yang peroleh penghargaan mentereng padahal koruptor jelas pengkhianat bangsa. Menumpuk kekayaan untuk pribadi dan partainya. Sementara, rakyat dibiarkan mengais-ngais rejeki hanya untuk dapatkan 20 ribu per hari supaya tidak dimasukan kategori miskin oleh BPS.
Tidak salah rakyat marah dan bakar-bakar di depan Gedung (belum di dalam) DPR RI. Tapi santai saja#Indonesiamasihkaya. Biasanya orang kaya itu santai saja ketika hartanya masih banyak. Mereka hidup glamour, pakaian branded, pokoknya serba wah. Masih kaya. Tapi nanti ketika jatuh miskin baru darurat. Rakyat bisa demo seperti terjadi di Nepal—yang demonya diduga terinspirasi dari Indonesia.
TARGET RUU PAK HARUS DISAHKAN AKHIR 2025
Perjalanan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) pertama kali disusun pada 2008, akhirnya RUU ini berhasil masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2023. Namun demikian, sejak Presiden Joko Widodo mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR, belum juga ada sinyal pembahasan di DPR RI.
Pada Selasa (9/9/25), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tetap menjadi inisiatif parlemen dan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. Kepastian ini disampaikan dalam rapat Baleg tentang pembahasan Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas 2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyebut dimasukkannya RUU Perampasan Aset dalam daftar prioritas 2025 merupakan komitmen DPR dalam memastikan regulasi strategis ini segera dibahas. “Tidak ada lagi perdebatan. RUU ini tetap sebagai inisiatif DPR dan akan masuk pembahasan di tahun 2025,” ujar Bob Hasan.
Apa Prolegnas? Prolegnas adalah Program Legislasi Nasional. Prolegnas ada dua yakni Prolegnas Jangka Menengah (5 tahun, sejalan dengan periode DPR) dan Prolegnas Tahunan (daftar prioritas tiap tahun). Dasar hukumnya ada di UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019).
Meski sudah masuk Prolegnas tapi masih ada upaya membelok-belokan lagi. Katanya RUU harus diselaraskan dengan RUU KUHP dan lainnya.. Ingat wakil rakyat jangan berbuat macam-macam bila kondisi kondusif seperti saat ini, segera selesaikan tugasmu. Sahkan RUU PAK sebelum akhir 2025. Bila tidak bisa saja demo lebih besar terjadi. Rakyat sudah tahu modusmu. Jegal suara rakyat di Pemilu dan memperdagangkan untuk koalisi dan suara rakyat menjadi suara ketua partai.
Semoga RUU PAK segera disahkan akhir 2025. Karena meski sudah masuk Prolegnas tidak menjamin RUU PAK disahkan DPR RIRUU PAK itu sebelumnya masuk Prolegnas pada 2008 dan 2015-2019 tapi tidak digubris. Pimpinan DPR RI periode 2014-2019 dijabat oleh paket pimpinan yang diusung oleh Koalisi Merah Putih yaitu Setya Novanto (Golkar) sebagai ketua, dan empat orang wakil ketua yaitu Fadli Zon (Gerindra), Prof. Dr. Ir. H. Agus Hermanto (Demokrat), Taufik Kurniawan (PAN), dan Fahri Hamzah, (PKS).
Pada 2019 sampai saat ini, DPR RI diketuai Puan Maharani dari PDIP yang menjabat selama dua periode berturut-turut (2019-2024 dan 2024-2029). RUU juga belum disentuh sampai terjadi demo rakyat pada akhir Agustus 2025.
Saya tidak tahu kalau para wakil rakyat abai lagi pada 2025. Bila demikian, rakyat demo lagi dan wakil rakyat sebenarnya menginginkan negara hancur hanya untuk memperkaya diri dan kelompoknya sendiri. Semoga tidak.
Era sudah berubah. Sejuta mata lebih rakyat mengawasi gerak-gerik Anda; wakil rakyat juga para pejabat melalui media sosial. Hati-hati bersikap dan berkomentar. Paradigma wakil rakyat harus juga berubah. Mereka harus betuk-betul fokus memakmurkan rakyat. Buatlah UU atau kebijakan-kebijakan yang meringankan beban rakyat bukan sebaliknya. Ingat Indonesia adalah negara besar. Rumah dari 280 juta penduduk yang harus dimakmurkan bukan sebaliknya memakmurkan kaum wakil rakyat yang berjumlah 580 orang saja. Semoga tidak. (*)
*Penulis adalah Wartawan Utama (PWI), Dewan Pers